Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN MEDIASI DI INDONESIA

Muhammad Saifullah


Mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan antara para pihak yang bersengketa dengan dibantu oleh mediator. Mediator harus bersikap impartial dan neutral, karena ia dianggap sebagai ’kendaraan’ bagi para pihak untuk berkomunikasi, karena faktor komunikasi merupakan salah satu penyebab mengapa konflik tidak segera terselesaikan. Istilah mediasi ini baru populer di Indonesia pada tahun 2000-an. Jika melihat proses mediasi, akar-akar penyelesaian sengketa melalui cara ini sudah dikenal jauh sebelum kemerdekaan, dimana seseorang yang terlibat dalam persengketaan, cara menyelesaikan perkara penyelesaiannya dilakukan dengan cara damai dan melibatkan pihak ketiga. Pihak ketiga tersebut biasanya adalah tokoh masyarakat, tokoh agama atau pimpinan adat.

Cara penyelesaian sengketa dengan cara damai di atas, kini telah dilembagakan di Amerika sebagai salah satu alternatif dispute resolution. Di beberapa negara eropa, mediasi ini tumbuh berkembang dengan pesat, dan menjadi disiplin ilmu dalam perkuliahan. Di Indonesia mediasi kini menjadi sesuatu yang baru dan secara resmi digunakan dalam proses berperkara di Pengadilan Negeri melalui Perma No. 2 tahun 2003 tentang Proses Mediasi di Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Penggunaaan mediasi sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa dengan damai ini dilatar belakangi oleh banyak faktor, seperti kecenderungan manusia untuk menyelesaikan masalahnya dengan cara damai (win-win solution), proses berperkara di pengadilan yang lama dan biaya mahal, menumpuknya perkara di pengadilan, penyelesaian litigasi kadang menimbulkan masalah yang lebih panjang, dan lain sebagainya.

Tulisan ini akan mengfokuskan bagaimana sejarah dan perkembangan mediasi di Indonesia. Cakupan pembahasannya meliputi kajian terhadap akar-akar upaya damai yang dilakukan oleh masyarakat tempo dulu hingga di resmikannya mediasi sebagai cara penyelesaian perkara non litigasi, sampai perkembangannya sekarang (terbentuknyaa lembaga-lembaga mediasi di Indonesia).


Latar belakang munculnya mediasi di Indonesia

Penyelesaian damai terhadap sengketa atau konflik sudah ada sejak dahulu. Menurut mereka cara ini dipandang lebih baik dari pada penyelesaian dengan cara kekerasan atau bertanding (contentious). Di Indonesia penyelesaian sengketa dengan cara damai telah dilakukan jauh sebelum Indonesia merdeka. Seperti penyelesaian masalah melalui Forum Runggun Adat dalam masyarakat Batak. Pada intinya faorum ini menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah dan kekeluargaan. Di Minangkabau, penyelesaian sengketa melalui lembaga hakim perdamaian yang mana hakim tersebut sebagai mediator atau fasilitator. Demikian pula di Jawa, penyelesaian sengketa dilakukan melalui musyawarah yang difasilitasi oleh tokoh masyarakat atau tokoh agama.

Di Indonesia penyelesaian konflik rumah tangga diselesaikan melalui Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4). Lembaga yang menjadi mitra Departemen Agama sejak tahun 1960 pada dasarnya adalah ’lembaga mediasi’ khusus sengketa rumah tangga. Suami dan istri yang sedang bersengketa diharapkan menggunakan BP4 sebelum mereka mendaftarkan perkaranya di pengadilan. Meskipun demikian terdapat perbedaan antara BP4 dan lembaga mediasi. Dalam proses penyelesaian sengketa BP4 lebih cenderung menasehati dan mendoktrin pasangan rumah tangga yang berkonflik. Peran penasehat di BP4 sangat dominan laksana ’ustadz’ atau kiai yang menasehati santrinya. Berbeda dengan mediasi, dimana mediator hanya sebagai fasilitator, tidak boleh menasehati, adil dan tidak memihak. Para pihak sebagai penentu untuk menyelesaikan masalahnya dan mencari solusinya. Persamaannya terletak pada upaya damai antara pihak-pihak yang bersengketa. Apa yang dilakukan masyarakat pada dasarnya adalah proses negosiasi dengan menggunakan teknik interest based bargaining, yang merupakan teknik negosiasi modern atau dikenal dengan istilah ”mediasi” yang sekarang populer dan diterapkan di berbagai negara.

Istilah mediasi (meditiation) pertama kali muncul di Amerika pada tahun 1970-an. Menurut Robert D. Benjamin (Direktor of Mediation and Conflict Management Services in St. Louis, Missouri) bahwa mediasi baru dikenal pada tahun 1970-an dan secara formal digunakan dalam proses Alternative Disopute Resolution / ADR di California, dan ia sendiri baru praktek menjadi mediator pada tahun 1979. Chief Justice Warren Burger pernah mengadakan konferensi yang mempertanyakan efektifitas administrasi pengadilan di Saint Paul pada 1976. Pada tahun ini istilah ADR secara resmi digunakan oleh American Bar Association (ABA) dengan cara membentuk sebuah komisi khusus untuk menyelesaikan sengketa. Dan pada perkembangan berikutnya pendidikan tinggi hukum di Amerika Serikat memasukkan ADR dalam kurikulum pendidikan, khususnya dalam bentuk mediasi dan negoisasi.

Pada dasarnya munculnya mediasi secara resmi dilatarbelakangi adanya realitas sosial dimana pengadilan sebagai satu satu lembaga penyelesaian perkara dipandang belum mampu menyelesaikan perkaranya sesuai dengan harapan masyarakat. Kritik terhadap lembaga peradilan disebabkan karena banyak faktor, antara lain penyelesaian jalur litigasi pada umumnya lamabat (waste of time), pemriksaan sangat formal (folrmalistic), sangat teknis (technically), dan perkara yang masuk pengadilan sudah overloaded. Disamping itu keputusan pengadilan selalu diakhiri dengan menang dan kalah, sehingga kepastian hukum dipandang merugikan salah satu pihak berperkara. Hal ini berbeda jika penyelesaian perkara melalui jalur mediasi, dimana kemauan para pihak dapat terpenuhi meskipun tidak sepenuhnya. Penyelesaian ini mengkedepankan kepentingan dua pihak sehingga putusannya bersifat win-win solution.

Latar belakang kelahiran mediasi diatas tidak jauh berbeda dengan apa yang terjadi di Indonesia. Oleh karenanya keberadaan mediasi menjadi sangat penting di tengah semakin banyaknya perkara yang masuk di pengadilan. Cara penyelesaian sengketa jalur non litigasi ini sudah diperkenalkan sejak masa pemerintahan Belanda. Cara ini dilakukan dengan penerapan cara-cara damai sebelum perkara disidangkan. Pertama kali aturan-aturan tersebut diperkenalkan oleh pemerintahan Hindia Belanda melalui Reglement op de burgerlijke Rechtvordering atau disingkat Rv pada tahun1894. Disamping itu pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan beberapa aturan melalui surat edaran, peraturan-peraturan, dan perundangan-undangan. Tentang beberapa aturan tersebut dapat dibaca pada uraian tentang landasan yuridis mediasi di Indonesia.

Penyelesaian non litigasi ini telah dirintis sejak lama oleh para ahli hukum. Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi negara merasa paling bertanggungjawab untuk merealisasikan undang-undang tentang mediasi. MA menggelar beberapa Rapat Kerja Nasional pada September 2001 di Yogyakarta yang membahas secara khusus penerapan upaya damai di lembaga peradilan. Hasil Rakernas ini adalah SEMA No. 1 tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai. MA juga menyelenggarakan temu karya tentang mediasi pada Januari 2003. Hasil temu karya tersebut adalah Perma No. 2 tahun 2003. Semangat untuk menciptakan lembaga mediasi sudah ada sejak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bagir Manan menyampaikan pidatonya pada 7 Januari 2003 dalam temu karya mediasi. Bagir Manan mendorong pembentukan Pusat Mediasi Nasional (National Mediation Center). Delapan bulan kemudian, tepatnya 4 September 2003 Pusat Mediasi Nasional resmi berdiri, sesaat sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan Perma No. 2 tahun 2003.


Landasan Yuridis

Berdasarkan realitas, pelaksanaan mediasi di Indonesia dilakukan oleh lembaga peradilan, khususnya Pengadilan Agama dan non peradilan, seperti lembaga-lembaga mediasi, instansi pemerintah, advokat dan lain-lainnya. Atas dasar pelaku mediasi, maka mediasi di Indonesia dapat dikategorikan menjadi dua bentuk, yaitu mediasi yang dilaksanakan di dalam peradilan atau yang dikenal dengan court mandated mediation dan mediasi di luar peradilan. Mediasi yang dilaksanakan di pengadilan hingga saat ini memiliki sejarah landasan yuridis, yaitu Peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2003. Hal ini berbeda dengan mediasi yang dilaksanakan di luar pengadilan yang aturannya kurang jelas sebagaimana yang dimuat dalam Undang-undang No. 30 tahun 1999. Untuk memahami landasan yuridis pelaksanaan upaya damai di Indonesia, maka penjelasannya didasarkan pada dua kategori diatas.

1. Beberapa aturan upaya damai di lembaga peradilan

Dalam tinjauan sejarah peradilan di Indonesia, penyelesaian sengketa melalui upaya damai atau dikenal dengan istilah “dading” telah diatur dalam pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg. dan beberapa peraturan lainnya. Namun upaya damai yang dimaksud dalam peraturan diatas berbeda dengan mediasi sebagaimana yang berkembang sekarang. Berikut beberapa aturan hukum tentang upaya mediasi di Indonesia.

a. HIR pasal 130 (=Pasal 154 RBg.=Pasal 31 Rv)

Pada masa pemerintahan Hindia Belanda melalui Reglement op de burgerlijke Rechtvordering atau disingkat Rv. Pada tahun 1894 penyelesaian perkara dengan cara damai sudah diperkenalkan. Bunyi pasal diatas sebagai berikut : [1] jika pada hari yang ditentukan itu, kedua belah pihak datang, maka pengadilan negeri dengan pertolongan ketua mencoba akan mendamaikan mereka, [2] Jika perdamaian yang demikian itu dapat dicapai, maka pada waktu bersidang, diperbuat sebuah surat (akte) tentang itu, dalam mana kedua belah pihak di hukum akan menepati perjanjian yang diperbuat itu, surat mana akan berkekuatan dan akan dijalankan sebagai putusan yang biasa, [3] Keputusan yang sedemikian itu tidak dapat diijinkan dibanding, [4] Jika pada waktu mencoba akan mendamaikan kedua belah pihak, perlu dipakai seorang juru bahasa, maka peraturan pasal yang berikut dituruti untuk itu.

b. UU No. 1 tahun 1974 Pasal 39, UU No. 7 tahun 1989 Pasal 65, KHI Pasal 115, 131 (2), 143 (1-2), 144, dan PP No. 9 tahun 1975 Pasal 32

Undang-undang, peraturan Pemerintah, dan KHI sebagaimana diatas menyebutkan bahwa hakim harus mendamaikan para pihak yang berperkara sebelum putusan dijatuhkan. Usaha untuk mendamaikan pihak yang bersengketa ini dilakukan pada setiap pemeriksaan. Agar upaya damai dapat terwujud, maka hakim wajib pula menghadirkan keluarga atau orang-orang terdekat dari pihak yang berperkara untuk di dengar keterangannya, sekaligus hakim meminta bantuan kepada keluarga agar mereka dapat berdamai. Jika upaya ini tetap gagal maka barulah dilakukan penyelesaian hukum secara litigasi.

c. SEMA No. 1 tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai

Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 tahun 2002 merupakan tindak lanjut hasil Rapat Kerja Nasional I Mahkamah Agung yang dilaksanakan di Yogyakarta pada tanggal 24 – 27 September 2001. Surat edaran ini menekankan kembali pemberdayaan pengadilan tingkat pertama dalam menerapkan upaya damai (lembaga dading) sebagaimana ditentuan dalam pasal 130 HIR/pasal 154 RBg dan pasal-pasal lainnya dalam hukum acara yang berlaku di Indonesia, khususnya pasal 132 HIR/pasal 154 RBg. Hasil Rakernas ini pada dasarnya merupakan penjabaran rekomendasi Sidang Tahunan MPR tahun 2000, agar Mahkamah Agung mengatasi tunggakan perkara.

Isi SEMA No. 1 tahun 2002 ini mencakup [1] upaya perdamaian hendaklah dilakukan dengan sungguh-sungguh dan optimal, tidak sekedar formalitas, [2] melibatkan hakim yang ditunjuk dan dapat bertindak sebagai fasilitator dan atau mediator, tetapi bukan hakim majlis (namun hasil rakernas membolehkan dari hakim majlis dengan alasan kurangnya tenaga hakim di daerah dan karena lebih mengetahui permasalahan), [3] untuk pelaksanaan tugas sebagai fasilitator maupun mediator kepada hakim yang bersangkutan diberikan waktu paling lama 3 (tiga) bulan, dan dapat diperpanjang apabila terdapat alasan untuk itudengan persetujuan ketua PN, dan waktu tersebut tidk termasuk waktu penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud dalam SEMA No. 6 tahun 1992, [4] persetujuan perdamaian dibuat dalam bentuk akte perdamaian (dading), dan para pihak dihukum untuk mentaati apa yang telah disepakati, [5] apabila mediasi gagal, hakim yang bersangkutan harus melaporkan kepada ketua PN / ketua majlis dan pemeriksaan perkara dilanjutkan oleh majlis hakim dengan tidak menutup peluang bagi para pihak untukberdamai selama proses pemeriksaan berlangsung, dan [6] Keberhasilan penyelesaian perkara melalui perdamaian, dapat dijadikan bahan penilaian (reward) bagi hakim yang menjadi fasilitator/mediator.


d. Perma No. 2 tahun 2003

SEMA No. 1 tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai dipandang belum sempurna. Upaya damai atau penyelesaian sengketa melalui mediasi seharusnya diatur melalui peraturan perundang-undangan. Undang-undang yang telah ada hanya menyinggung mediasi sebagai salah satu alternative dispute resolution, yaitu UU No. 30 tahun 1999. Undang-undang ini lebih tepat dikatakan undang-undang tentang arbitrase, bukan tentang ADR, karena ketentuan ADR hanya dimuat dua pasal saja, yaitu pasal 1 butir 10 dan pasal 6 yang terdiri atas 9 ayat. Memperhatikan realitas seperti ini dan sambil menunggu adanya peraturan Perundang-undangan yang baru, Mahkamah Agung perlu menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 tahun 2003. Perma ini mengatur tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang meliputi pra mediasi, proses mediasi, tempat dan biaya mediasi. Sebanyak 18 pasal dalam perma ini semuanya mengatur mediasi yang integrated dalam proses berperkara di pengadilan, dan tidak menyinggung mediasi di luar pengadilan, karena memang dimaksudkan untuk penerapan mediasi dalam peradilan.


2. Mediasi Non Peradilan

Pada dasarnya keberadaan cara penyelesaian sengketa setua keberadaan manusia itu sendiri. Dalam proses ini manusia menyelesaikan masalahnya dengan cara yang sederhana. Salah satu cara yang ditempuhnya adalah penyelesaian sengketa dengan cara damai. Disamping ini, pada perkembangan berikutnya dikenal adanya lembaga peradilan yang memiliki tugas menyelesaikan perkara secara litigatif. Upaya penyelesaian yang dilakukan oleh masyarakat tempo dulu, pada hakekatnya adalah praktek mediasi dalam pengertian yang sederhana, dimana diantara para pihak yang bersengketa terdapat pihak ketiga yang menjadi mediator. Mediator pada waktu dulu adalah sesepuh desa, tokoh masyarakat atau orang yang terpandang yang memiliki sifat adil dan bijaksana..

Secara formal, landasan yuridis mediasi non peradilan hanya didasarkan pada Undang-undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaga arbitrase dalam undang-undang ini, dibahas secara lengkap dan sempurna dalam 80 pasal, sedangkan alternative penyelesaian sengketa hanya disebut dalam 2 pasal, yaitu pasal Pasal 1 butir 10 dan pasa 6 yang terdiri atas 9 ayat. Pasal 1 butir 10 menyatakan bahwa Alternatif Pnyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di, luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, mediasi merupakan salah satu alternative penyelesian sengketa. Meskipun ia disebut secara jelas, namun pengertian mediasi dan lembaga APS lainnya tidak dijelaskan, karena menurut penjelesan undang-undang tersebut sudah dianggap jelas. UU No. 30 tahun 1999 ini lebih banyak mengatur arbitrase. Di Indonesia arbitrase bukanlah hal yang baru dan telah lama dikenal. Salah satu ketentuan yang dianggap merupakan sumber pokok pelaksanaan arbitrase sebelum berlakunya UU No. 30 tahun 1999 adalah ketentuan yang diatur dalam pasal 337 Reglement Indonesia yang diperbaharui (Het Herziene Indonesisch Reglement, Staatsblad 1941; 44) atau pasal 705 reglement acara untuk daerah luar Jawa dan Madura (Rechsreglement Buingewesten, Staatsblad 1927;227). Dengan demikian maka sejak UU No. 30 tahun 1999 diundangkan, maka ketentuan sebelumnya dipandang tidak sah.

Berbeda dengan arbitrase, mediasi sebagaimana dimaksud dalam UU No. 30 tahun 1999 yang bersifat mediasi non peradilan belum ada ketentuan sebelumnya. Jika demikian maka wajar jika setelah diundangkannya UU No. 30 tahun 1999 perkembangan pranata APS (selain arbitrase) belum juga terwujud. Kehadiran lembaga-lembaga mediasi justru lahir menjelang dikeluarkanya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 11 September 2003. Lembaga atau pusat mediasi yang lahir menjelang diterbitkannya Perma adalah The Indonesian Mediation Center (Pusat Mediasi Nasional). Lembaga ini berdiri pada 4 September 2003 yang peresmiannya dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan.

Jika memperhatikan beberapa ketentuan mediasi non peradilan sebagaimana tercantum dalam UU No. 30 tahun 1999 maka prosedur mediasi ini berbeda dengan prosedur mediasi yang dilakukan oleh peradilan berdasarkan Perma No. 2 tahun 2003. Dalam bab II pasal 6 ayat 1 sampai 9 UU tersebut mengatur tentang prosedur penyelesaian sengketa oleh lembaga-lembaga APS sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 1 ayat 10 yang meliputi konsultasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Jika memperhatikan Bab dan judul bab maka pasal 6 tidak mengatur arbitrase. Arbitrase seakan-akan dipisah dengan APS karena nama UU tersebut adalah “Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”. Oleh karenanya UU ini lebih banyak mengatur tentang arbitrase daripada pranata APS.

Pasal 6 ayat 1 menerangkan bahwa “Sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada iktikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri”. Ayat ini memberikan penegasan bahwa tujuan APS adalah penyelesaian melalui jalur non litigasi. Jalur ini bisa ditempuh jika para pihak yang bersengketa memiliki iktikad baik untuk melakukan perdamaian. Penyelesaian melalui jalur litigasi –meskipun menggunakan asas cepat dan biaya ringan—namun kenyataannya dalam penyelesaiannya membuthkan waktu lama dan biaya banyak. Salah satu faktornya karena banyaknya perkara yang masuk di pengadilan. Disamping itu jika perkara telah didaftarkan ke pengadilan maka iktikad berkurang jika dibandingkan melalui penyelesaian non litigasi.

Ayat 2 menjelaskan bahwa ”Penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselesaikan dalam pertemuan langsung oleh para pihak dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan hasilnya dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis”. Ayat ini menjelaskan bahwa perselisihan atau sengketa dapat diselesaikan oleh masing-masing pihak tanpa adanya keterlibatan pihak ketiga. Penyelesaian jenis ini disebut negosiasi. Dalam negosiasi para pihak sendirilah yang akan melakukan kompromi-kompromi atas masalah yang dihadapinya.

Selanjutnya ayat 3 berbunyi “Dalam hal sengketa atau beda pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diselesaikan, maka atas kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator”. Jika dalam negoisasi para pihak mangalami kegagalan, maka mereka dapat melanjutkan penyelesaian sengketanya dengan melibatkan pihak ketiga, yang disebut penasehat ahli atau mediator. Keterlibatan pihak ketiga tentulah orang yang disepakati oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Ia harus orang yang adil, tidak memihak (netral) dan memiliki skill dalam mediasi.

Dalam penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi ini diberi batas waktu paling lama 14 hari sebagaimana tertuang dalam pasal 6 ayat 4 : ”Apabila para pihak tersebut dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dengan bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator tidak berhasil mencapai kata sepakat, atau mediator tidak berhasil mempertemukan kedua belah pihak, maka para pihak dapat menghubungi sebuah lembaga arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa untuk menunjuk seorang mediator.

Namun jika mengalami kegagalan dalam mediasi, maka penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan cara arbitrase. Memperhatikan ayat 4 tersebut, maka arbitrase dipandang sebagai solusi setelah negosiasi dan mediasi mengalami kegagalan. Meskipun ayat ini menyebut pranata APS lain selain arbitrase, namun tidak ada pranata lain yang dipandang efektif dibanding arbitrase. Ketentuan ini diatur dalam ayat 5 sampai 9. Berdasarkan pasal-pasal diatas maka arbitrase dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari dan jika masih mengalami kegagalan maka dapat mengajukan penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase ad-hoc. Pemilihan penyelesaian sengketa melalui arbitrase ad-hoc ini meruapakan pilihan terakhir. Dengan cara ini maka sengketa diharapkan bisa selesai melalui arbiter.


Lembaga-lembaga Mediasi di Indonesia

Sebagaimana dijelaskan diatas bahwa pelaksanaan mediasi di Indonesia dilakukan dengan 2 (dua bentuk), yaitu mediasi yang dilaksanakan di pengadilan (Court Connected Mediation System) dan mediasi yang dilaksanakan di luar pengadilan. Mediasi yang dilaksanakan di pengadilan, mediatornya berasal dari pengadilan atau dari luar pengadilan sesuai dengan kesepakatan para pihak. Sedangkan mediasi yang dilakukan di luar pengadilan dilakukan oleh lembaga atau pusat mediasi. Berikut ini beberapa mediasi yang dilaksanakan oleh lembaga peradilan, lembaga mediasi Perguruan Tinggi dan lembaga mediasi umum.

1. Mediasi di Peradilan Percontohan

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 tahun 2003 yang diundangkan pada 11 September 2003 mengatur tentang mediasi yang bersifat integrated dalam proses beracara di pengadilan. Beberapa cara ditempuh oleh MA untuk mensosialisasikan Perma ini, seperti kunjungan ke beberapa pengadilan, kajian dan seminar tentang Perma tersebut. Disamping itu langkah awal yang dilakukan MA adalah memilih 4 pengadilan di Indonesia sebagai percontohan pelaksanaan mediasi. Pengadilan percontohan tersebut meliputi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Bengkalis dan Pengadilan Negeri Batusangkar. Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan mediator pada lembaga peradilan tersebut, Mahkamah Agung bekerja sama dengan Pusat Mediasi Nasional (PMN) menyelenggarakan pelatihan bagi hakim calon mediator.

Untuk memberikan gambaran bagaimana mediasi di peradilan percontohan, berikut deskripsi hasil penelitian yang dilakukan oleh Indonesian Institute for Conflict Transformatioin (IICT). Penelitian ini dilakukan pada Nopember 2004, satu tahun setelah Perma No tahun 2003 berlaku efektif. Berdasarkan laporan IICT bahwa dari 656 kasus yang didaftarkan pada keempat pengadilan diatas, hanya 17 perkara yang dapat diselesaikan melalui jalur mediasi. Ini artinya baru 2,6 % perkara yang berhasil diselesaikan melalui perangkat Perma tersebut.

Di Pengadilan Jakarta Pusat perkara yang dicoba diselesaikan melalui jalur mediasi sebanyak 505 (lima ratus lima) perkara. Sembilan perkara diantaranya berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi sedangkan sisanya ditempuh melalui litigasi. Untuk memenuhi mediator pada PN Jakarta Pusat ini, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 17 Desember 2003 telah menetapkan 7 (tujuh) mediator, yaitu Abdullah, Bismar Siregar, Dwiarso Budi, Hamdi, Mulyani, Saparudin Hasibuan dan Sugito. Jumlah mediator pada PN tersebut relatif banyak, dibanding PN yang lain. Para hakim ini juga sebelumnya telah mengikuti training mediator selama dua pekan yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung bekerjasama dengan IICT.

Sedangkan di Pengadilan Negeri Surabaya hanya satu perkara yang berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi dari 115 (seratus lima belas) perkara yang masuk. Pada PN surabaya ini kasus terbanyak menyangkut urusan bisnis. Di Pengadilan Negeri Bengkalis hanya 4 (empat) perkara yang berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi dari 26 (dua puluh enam) perkara yang didaftarkan. Keberhasilan yang lebih baik terjadi di Pengadilan Negeri Batu Sangkar. Sebagian besar perkara yang masuk ke PN Batusangkar adalah berkaitan dengan permasalahan ganti rugi tanah adat. Hal ini wajar saja, karena kasus yang banyak terjadi di daerah-daerah adalah kasus yang berkaitan dengan masalah adat yaitu ganti rugi tanah dan batas-batas tanah adat. Dari 10 (sepuluh) perkara yang didaftarkan, terdapat 3 (tiga) perkara yang dapat diselesaikan melalui jalur mediasi. Bahkan 2 dari tiga kasus tersebut dapat diselesaikan dalam waktu setengah hari oleh mediator Haswandi, S.H., M.HUM, yang juga Ketua PN Batusangkar.

Disamping 3 kasus yang berhasil melalui mediasi, terdapat satu kasus “kesepakatan semu” karena salah satu pihak tidak mau mengakui hasil kesepakatan. Sebenarnya pada proses mediasi sudah diperoleh kesepakatan damai antara para pihak di depan mediator. Namun dilain kesempatan sebelum kesepakatan itu ditetapkan oleh hakim pada sidang yang telah ditentukan melalui surat akta perdamaian, salah satu pihak mencabut kesepakatan. Karena faktor tersebut maka mediasi dipandang tidak berhasil karena tidak menghasilkan win-win solution.

Gambaran di atas menjelaskan bahwa lembaga peradilan belum mampu sepenuhnya melaksanakan Perma No. 2 tahun 2003. Bahkan di beberapa daerah masih terdapat Pengadilan Negeri yang belum melaksanakan Perma tersebut dengan berbagai alasan. Salah satunya adalah persepsi terhadap eksistensi yang mengatur tentang mediasi yang hanya berdasarkan Peraturan MA. Padahal sudah ada aturan yang mengatur tentang upaya damai, seperti HIR pasal 130. Untuk penyempurnaan peraturan tersebut, saat ini MA sedang merevisi Perma No. 2 tahun 2003. Seiring dengan itu, pengadilan-pengadilan Negeri juga menata urusan internalnya, seperti pembangunan gedung khusus pelaksanaan mediasi.

2. Lembaga Mediasi Di Perguruan Tinggi

Salah satu respon positif terhadap Perma No. 2 tahun 2003 adalah pembentukan lembaga atau pusat-pusat mediasi di Perguruan Tinggi Agama (PTA). PTA ini merasa penting untuk membentuk lembaga mediasi karena upaya damai merupakan perwujudan dari perintah agama. Disamping itu ‘pengamalan agama’ kadang menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Di Semarang misalnya, telah berdiri Walisongo Mediation Center (WMC). Lembaga ini diresmikan pada 7 Agustus 2004 sebagai lembaga yang melaksanakan salah satu tri drama perguruan tinggi, yaitu pengabdian kepada masyarakat. Disamping WMC IAIN Walisongo, berdiri juga Centre of Alternative Dispute Resolution (CADRe) UKSW Salatiga, Pusat Mediasi STAIN Mataram, dan Pusat Mediasi IAIN Lampung. Kempat lembaga mediasi tersebut merupakan hasil kerjasama antara perguruan tinggi setempat dengan American State University (ASU) melalui Arizona Agricultural Mediation Program. Wujud kerjasama tersebut dilakukan dengan cara penandatanganan MoU antara rektor masing-masing perguruan tinggi dengan pihak ASU dalam bulan Agustus 2004.

Kerjasama antara ASU dengan Perguruan Tinggi Agama dalam pengembangan lembaga resolusi konflik ini bukanlah suatu kebetulan. Namun menurut Peter Suwarno (pakar resolusi konflik pada Program for Southeast Asian Studies) hal ini disebabkan karena [1] Perguruan Tinggi agama melahirkan sarjana-sarjana yang relatif aware (sadar) terhadap pentingnya kedamaian dan [2] konflik yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia sangat kental dengan nuansa agama. Agama dipandang memiliki peran strategis dalam penyelesaian konflik di Indonesia. Indonesia merupakan negara sarat dengan konflik, seperti konflik etnis, agama dan politik dan agama. Untuk konflik yang bernuansa agama telah terjadi di beberapa daerah di Indonesia, seperti kerusuhan yang terjadi di Poso (mulai 1998 –sekarang), Ambon (1999-sekarang), Kupang NTT (1998), Lampung dan konflik etnis di Papua baru-baru ini. Sedangkan konflik politik terjadi baik pada internal partai maupun eksternal partai, seperti konflik pada PDI Perjuangan dan PKB yang tak kunjung usai. Dengan demikian maka peran agama (baca : Perguruan Tinggi Agama) dipandang cukup strategis dalam penyelesaian konflik.

Pada perkembangan berikutnya, tahun 2006 WMC IAIN Walisongo bekerja sama dengan Wageningen University melakukan kerjasama dalam “Building Capacity of the State Institute for Islamic Studies and Associated Institutes for Conflict Prevention, Resolution and Peace Building Activities in Indonesia.” Salah satu target kegiatan tersebut adalah menggandeng perguruan tinggi di luar jawa untuk mendirikan pusat-pusat mediasi. Maka dipilihlah IAIN Ar Raniry Aceh, STAIN Pontianak dan STAIN Mataram (khusus untuk STAIN Aceh sudah terbentuk pada tahun 2004). Saat ini di dua tempat tersebut telah resmi berdiri Pusat mediasi Percepatan ke Arah Pemahaman antar Umat Agama dan Etnis (CAIREU -Center for Acceleration of Inter Religious and Ethnic Understanding) STAIN Pontianak dan Center for Conflict Resolution and Peace Studies IAIN AR Raniry Aceh. Lembaga-lembaga ini sebagai pusat penelitian tentang konflik, pertukaran informasi, resolusi konflik, dan wahana pengembangan pendidikan menuju perdamaian.

Kehadiran lembaga-lembaga mediasi di PTA tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Harapannya lembaga ini mampu tumbuh dan berkembang serta aktif dalam upaya mewujudkan perdamaian di tengah masyarakat. Harapan besar ini diimbangi dengan upaya meningkatkan profesionalitas lembaga-lembaga tersebut, dengan cara melatih para aktivisnya menjadi mediator. Misalnya, WMC IAIN Walisongo pada April 2007 mengirim 18 aktivisnya (3 diantaranya berasal dari 3 partner WMC) ke Belanda untuk training mediator di Wageningen dan Utrecht University. Harapan berikutnya, lembaga-lembaga tersebut mampu membangun perdamaian dan menyelesaikan konflik di tengah masyarakat.

Pusat-pusat mediasi yang dikembangkan oleh kalangan akademik ini memiliki corak lain dibanding pusat mediasi yang dikembangkan oleh praktisi hukum atau kelompok pengusaha. Pengembangan pusat-pusat mediasi di perguruan tinggi meliputi penyelesaian perkara (Conflict Resolution), Peace Building (membangun hidup damai) dan Community Empowerment (pemberdayaan masyarakat) dengan pendidikan, pelatihan dan pendampingan.

3. Lembaga Mediasi Umum (Non Peradilan dan Non PTA)

Lembaga atau pusat mediasi di Indonesia tumbuh dan berkembang, khususnya setelah diterbitkannya Perma No. 2 tahun 200. Meskipun aturan ini jelas mengatur tentang mediasi di peradilan. Jumlah ini akan semakin banyak seiring adanya tuntutan penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi.

Di Indonesia terdapat 2 (dua) lembaga ‘mediasi’ yang telah terakreditasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu The Indonesian Mediation Center (Pusat Mediasi Nasional) dan Indonesian Institute for Conflict Transformation (IICT) . Untuk lembaga yang kedua ini lebih tepat disebut lembaga riset karena bergerak di bidang transformasi dan manajemen konflik. Meskipun demikian lembaga ini juga melakukan aktifitas yang hampir sama dilakukan oleh mediasi, seperti menyelenggarakan pelatihan mediator bagi hakim-hakim pengadilan negeri.

Pusat Mediasi Nasional yang berdiri pada 4 September 2003 –menjelang ditetapkannya Perma No. 2 tahun 2003— merupakan salah satu lembaga mediasi yang telah terakreditasi oleh Pengadilan Tinggi Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. KMA/044/SK/VII/2004 tanggal 6 Juli 2004. Lembaga ini merupakan realisasi kebijakan program-program pimpinan MA dalam upaya meningkatkan upaya damai di luar pengadilan, sebagaimana yang disampaikan Ketua Mahkamah Agung RI dalam temu karya tentang mediasi pada 7 Januari 2003, yaitu ”Mendorong pembentukan Pusat Mediasi Nasional (National Mediation Center).

Menurut direktur PMN, Ahmad Fahmi Sahab, SE., PMN ini menangani resolusi sengketa, bukan resolusi konflik. Oleh karena itu bidang garapannya adalah sengketa komersial. Disamping itu pusat mediasi ini juga melakukan community development, meskipun kegiatan ini belum optimal.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan mediator, PMN bekerjasama dengan Mahkamah Agung memberikan pelatihan dan pendidikan. Training ini terbuka bagi umum, khususnya bagi hakim untuk menjadi mediator. Tempat pelatihan dilaksanakan di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung. Kegiatan ini dibiayai oleh IALDF - AusAID (Indonesia Australia Legal Development Facility) dan pada fase pertama berlangsung pada bulan Desember 2005 sampai Mei 2006.

Agar program mediasi di Pengadilan Negeri bisa berguna sepenuhnya di seluruh Indonesia, PMN bertujuan untuk lebih lanjut membantu Mahkamah Agung dalam menyediakan pelatihan mediasi untuk para hakim (seluruhnya terdapat 2.800 hakim) diutamakan di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung. Implementasi dari kegiatan ini sepenuhnya tergantung pada donor pendukung.`

Follow up kegiatan tersebut di iringi dengan Program Post Monitoring untuk Pengadilan Wilayah Jakarta Selatan, Bandung dan Surabaya. Post Monitoring terdiri dari (1)Co-mediation mediator hakim dengan pelatih-pelatih PMN; dan (2) Refresh Course untuk mediator hakim, seperti diskusi dan pengelolaan materi yang dipandang kurang dipahami. Terdapat program tambahan untuk Pengadilan Wilayah Jakarta Selatan, sekelompok dari 20 mediator PMN yang terdaftar memberikan “jasa mediasi pro-bono” untuk kasus mediasi di Pengadilan Negeri. Kegiatan fase pertama dimulai pada bulan Desember 2005 sampai Mei 2006.

Disamping PMN, Indonesian Institute for Conflict Transformation (IICT) juga merupakan lembaga ‘mediasi’ (riset) yang telah terakreditasi. Lembaga ini berdiri pada tanggal 11 April 2002, dan bergerak di bidang transformasi dan manajemen konflik. Keberadaan IICT diharapkan dapat memberi sumbangsih bagi penyelenggaraan penyelesaian sengketa yang efektif. Sesuai dengan visinya lembaga ini mengembangkan pola-pola resolusi konflik untuk membangun masyarakat demokratis, harmonis, dan menghargai kemajemukan serta kesetaraan. Aktifitasnya terkait dengan mediasi di peradilan, ia melakukan kegiatan penelitian yang mendukung pengembangan resolusi konflik di berbagai wilayah di Indonesia dan penyelesaian sengketa alternatif yang berbasis pada kepentingan dan kebutuhan sebagai upaya pengembangan akses masyarakat terhadap keadilan (access to justice).

Lembaga yang saat ini dipimpin oleh seorang direktur eksekutif, yaitu Fatahillah AS, SH., MLI., M.Si. telah melakukan riset terhadap 4 pengadilan percontohan dalam melaksanakan perma No. 2 tahun 2003. Obyek riset ini meliputi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Bengkalis dan Pengadilan Negeri Batusangkar. Hasil penelitian tersebut kemudian disosialisasikan di beberapa tempat, sekaligus sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2003 itu sendiri. Kegiatan lain adalah memberikan pelatihan bagi para hakim Jawa Tengah. Jika PMN memberikan pelatihan bagi hakim-hakim pengadilan di wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur, IICT memberikan pelatihan bagi hakim-hakim pengadilan yang berasal dari Jawa Tengah.

Disamping dua lembaga yang terakreditasi diatas, respon untuk membentuk lembaga mediasi muncul dari kalangan asuransi. Mereka mendirikan “Biro Mediasi Asuransi” pada tanggal 12 Mei 2006. Tujuan lembaga ini untuk menyelesaikan sengketa antara pengguna asuransi dan lembaga asuransi melalui jalur non litigasi. Cara ini merupakan pilihan karena penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi dipandang lebih efektif dan efisien karena mengkedepankan putusan win-win solution.


Penutup

Sejarah pertumbuhan dan perkembangan mediasi di Indonesia merupakan sesuatu yang baru. Ia lahir pada tahun 2000-an dan dibarengi dengan lahirnya aturan tentang mediasi dan berdirinya lembaga-lembaga mediasi di Indonesia. Tentu tulisan ini belum sempurna dan masih membutuhkan data-data lain terkait dengan sejarah mediasi, khususnya lembaga-lembaga mediasi yang lahir belakangan sebagai bentuk respon terhadap pentingnya penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi.

3 comments:

ahmad bastomi said...

saya ucapkan terima kasih banyak atas informasinya,, kebetulan saya juga salah satu alumni training mediator WMC dari IAIN Sunan Ampel. kalau boleh tanya,, saat ini apakah ada lembaga mediasi di Surabaya/Jawa Timur? dan bagaimanakah kemungkinannya jika ingin mengembangkannya di Surabaya?

Admin said...
This comment has been removed by the author.
Bayu Pradana said...

Terima kasih, infonya sangat membantu menyelesaikan tugas kuliah :D